PEKANBARU - Setelah sepuluh hari melarikan diri usai menganiaya istrinya, JM (39) akhirnya diringkus tim opsnal Polsek Senapelan, Pekanbaru-Riau, Rabu (15/6/2016) pagi saat kembali ke rumahnya.

JM yang ternyata merupakan residivis kasus pencurian yang baru enam bulan bebas tersebut ditangkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari Megawati (38), seorang IRT yang telah dianiaya oleh suaminya pada hari Minggu (5/6/2016) lalu, sekitar pukul 00.30 WIB.

"Setelah kita lakukan penyelidikan dan pengintaian, kita mendapat informasi pelaku sudah kembali kerumahnya di Jalan Melati, Gang Taufik, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru. Sekitar pukul 10.00 WIB, ia dijemput di rumahnya," kata Kanit Reskrim Polsek Senapelan, Ipda Abdul Halim, Kamis (16/6/2016).

Lebih lanjut, kepada GoRiau.com, Halim mengatakan, tanpa perlawanan, pelaku langsung digiring ke Mapolsek Senapelan untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

"Hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku menganiaya istrinya, karena kesal. Tapi, keterangan pelaku masih akan kita dalami lagi. Untuk proses hukum, pelaku dijerat pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT," katanya.

"Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka pada leher dan siku sebelah kanan karena dicakar, saat kejadian, pelaku juga menjambak rambut korban hingga terjatuh," tukas Kanit.***