
RENGAT- Selain melakukan pembakaran lahan dengan sengaja, PT PLM (Palm Lestari Makmur) juga disebut telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, bahkan jumlahnya mencapai Rp18,4 miliar.
Hal itu diungkapkan Prof DR Ir Bambang Hero Saharjo saat dihadirkan JPU (jaksa penuntut umum) sebagai saksi ahli pada sidang lanjutan kasus Karlahut PT PLM yang digelar di Pengadilan Negri Rengat, Rabu (6/4/2016) kemaren.
Dalam kesaksiannya, Prof Bambang yang juga seorang pengajar hakim lingkungan IPB itu menekankan bahwa, kerugian yang ditimbulkan akibat pembakaran lahan oleh PT PLM adalah kerugian Ekologis, Ekonomis dan Pemulihan.
"Angka kerugian sebesar Rp18,4 miliar itu kita temukan setelah kita melakukan penghitungan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2014 tentang, perhitungan ganti rugi kerugian akibat Karhutla," pungkasnya menjelaskan.
Sebelumnya, Prof Alvi Syahrin yang juga merupakan saksi ahli pada perkara itu menyebutkan bahwa, perusahaan telah lalai dan tidak tanggap dalam melakukan pemadaman api di areal yang terbakar.
"Perusahaan harus bertanggung wajib atas semua kejadian terutama tentang Karlahut yang terjadi di areal perusahaan, baik secara disengaja atau tidak disengaja," tegas ahli pidana lingkungan dari USU tersebut.
Untuk diketahui, dalam perkara Karlahut ini, tiga petinggi PT PLM dan dua diantaranya merupakan warga negara asing telah ditetapkan sebagai terdakwa, diantaranya Edmond John Pereira (Malaysia), Nischal Mahendrakumar Chatai (India) dan Iing Joni Priatna (Indonesia).
Sidang tersebut dipimpin langsung Ketua PN Rengat Moh Sutarwadi SH dengan hakim anggota Wiwin Sulistiya SH dan Immanuel Marganda Putra Sirait SH.***