BANGKINANG, GORIAU.COM - Polisi mengamankan sabu-sabu dan ganja kering dari tangan seorang Sekretaris Camat Tambang, Kampar, Riau. Polisi menduga pejabat kecamatan berinisial LR (35) itu sebagai tersangka jaringan narkoba lintas kabupaten di Riau.

Direktorat Narkoba Polda Riau mengamankan satu paket sabu-sabu senilai Rp1,4 juta dan satu kilogram daun ganja kering di lemari kamarnya. Polisi pun menangkap LR beserta dua perempuan yaitu F (30) dan Yusnarli (31).

Kepala Subdirektorat Narkoba Polda Riau AKBP Januar Marpaung mengatakan ketiga tersangka menjadi incaran polisi selama dua pekan terakhir. Ia menduga sasaran peredaran narkoba yaitu pegawai negeri sipil dengan memanfaatkan tersangka LR.

Polisi terus mengembangkan penyelidikan jaringan narkoba yang mendapat pasokan dari Dumai. Polisi juga masih melacak keberadaan pengedar.

Sementara LR terancam dipecat dari status pegawai negeri sipil. Ia pun mendapat ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mtv)