MAKASSAR - Tim penyidik Polrestabes Makassar menetapkan 3 orang sebagai pelaku pembakaran Sekolah Tahfidzul Quran Markaz Hijrah Indonesia (STQ MHI) beserta Boutiqe El Fakhr dan kedainya di Jalan Hertasning, Blok E9/11 Nomor 23, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan.

Penetapan pelaku didasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi. Ketiga pelaku adalah santri sekolah tahfidz tersebut.

"Dari hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa ada tiga pelaku berinisial MH (17 tahun), MF (16), dan MA (17) adalah santri yang melakukan pembakaran terhadap barang yang ada di dalam rumah tersebut," ungkap Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat rilis kasus di aula kantor Polrestabes Makassar, Kamis (25/5/2023), seperti dikutip dari Republika.co.id.

Dijelaskan Kombes Pol Mokhamad Ngajib, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ada tiga kejadian kebakaran di sekolah tersebut, yaitu pada 9 Mei, 17 Mei, dan 18 Mei 2023. Ini merupakan rangkaian kejadian yang sama.

Sambung Kapolrestabes, keterangan pelaku dan bukti petunjuk berkesesuaian dengan keterangan saksi.

"Barang bukti yang ada di TKP dan didasari keterangan ahli dari Laboratorium Forensik (Labfor) yang menyatakan bahwa hasil dari pelaksanaan olah TKP dinyatakan kebakaran itu diakibatkan oleh adanya pembakaran yang dilakukan oleh tiga pelaku tersebut," papar Kombes Ngajib.

MA berperan membakar sapu ijuk lalu digunakan membakar dapur pada kejadian pertama, 9 Mei 2023. Beruntung api masih bisa dikendalikan.

Kejadian kedua, MF membeli bensin bersama MH untuk berniat membakar sekolah tersebut. Kemudian, ketiga pelaku membakar dapur dan meja di depan pintu masuk lantai tiga dengan menggunakan bensin pada 17 Mei 2023. Pada kejadian itu, api berhasil dipadamkan dan tidak meluas ke ruangan lain.

Tetapi, pada kejadian terakhir, kebakaran yang timbul cukup besar dan menghabisi semua ruangan sekolah pada 18 Mei 2023 sekitar pukul 20.00 WITA.

Salah seorang pelaku merokok dan membuang puntung rokok masih menyala di dekat pintu balkon yang terbuat dari kayu dan telah disiram bensin, lalu api dengan cepat menyala.

"Kalau kejadian sebelumnya ini, pada tanggal 17 Mei, tersangka menuangkan bensin di mejanya. Sedangkan untuk tanggal 9 Mei, pelaku membakar dapur dengan menggunakan korek api. Ketiga pelaku masih di bawah umur dan saat ini ditahan," katanya

Dari hasil pemeriksaan tersebut dan berdasarkan alat bukti disimpulkan bahwa telah terdapat cukup bukti bahwa ketiga pelaku itu telah melakukan tindak pidana dengan sengaja yang menimbulkan kebakaran yang dapat membahayakan bagi barang atau nyawa orang.

"Ketiganya dikenakan Pasal 187 dan/atau 188 KUHPidana juncto Pasal 56 Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Motif pelaku membakar sekolah itu karena mereka merasa jenuh dibatasi untuk keluar. Mereka masih di bawah umur sehingga diterapkan Undang-Undang Perlindungan Anak," tutur mantan Kapolres Kota Medan tersebut.***