PEKANBARU- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, M Noer diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait dugaan korupsi pengadaan video wall di Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian Kota Pekanbaru tahun 2017.

M Noer mengatakan, pemanggilan dirinya ke Kejati Riau untuk mengklarifikasi terkait jabatannya pada tahun 2017 lalu sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Pekanbaru.

"Pasti TAPD. Fungsi TAPD aja, sebagai Sekda. Itu saja (terkait pengadaan video wall)," singkatnya saat diwawancarai wartawan usai diperiksa di Kajati Riau, Rabu (27/11/2019).

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, seorang sekda merupakan koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, atau Ketua TAPD.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, membenarkan adanya proses klarifikasi terhadap M Noer.

Dikatakannya, permintaan keterangan itu terjadi kegiatan pengadaan video wall di Diskominfotik dan Persandian Pekanbaru.

"Iya, soal penyelidikan dugaan korupsi kegiatan pengadaan video di Diskominfo Pekanbaru," singkat Muspidauan.

Untuk diketahui, sebelumnya, Alek Kurniawan juga telah diklarifikasi Jaksa. Dia dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru tahun 2017, sekaligus Sekretaris TAPD Pekanbaru.

Pengusutan perkara itu dilakukan berdasarkan laporan yang diterima Kejati Riau. Disinyalir, bahwa ada dugaan penggelembungan harga atau mark up dalam kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2017 lalu itu.

Menanggapi laporan itu, Kejati Riau kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) dengan Nomor : PRINT-11/L.4/Fd.1/10/2019. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau Uung Abdul Syakur pada 30 Oktober 2019 kemarin.

Adapun pengadaan video wall itu bertujuan untuk mengusung visi Kota Pekanbaru sebagai Smart City. Anggaran dialokasikan dalan APBD Pekanbaru 2017 sebesar Rp4.448.505.418. ***