TEMBILAHAN- Sekdakab Inhil, Said Syarifudin membuka sosialisasi peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum Korpri, di Hotel Dubest Tembilahan, Senin (21/3/2016).

Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik, transparan dan akuntable.

''Pegawai Negeri sebagai Administrator Negara mungkin akan menghadapi masalah hukum, sehingga harus memperoleh jaminan untuk perlindungan dan bantuan hukum,'' jelasnya.

Hal ini, dikatakannya memungkinkan karena negara menganut prinsip Supremacy of Law dimana pegawai yang mengurusi administrasi negara tidak terlepas dari pengaduan masyarakat, pemeriksaan, penyidikan, penuntutan dan persidangan di pengadilan.

''Berangkat dari pemikiran ini, saya berharap kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti sosialisasi ini dengan serius hingga tuntas, adakan tanya jawab dengan pembicara atau narasumber, sehingga akan didapat pemahaman yang benar tentang materi yang nantinya di sampaikan,'' tambahnya.

Kegiatan sosialisasi yang merupakan agenda rutin Sekretariat Korpri setiap tahunnya ini, dijelaskannya dimaksudkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam Korpri bisa tahu dan paham akan hak-haknya dibidang hukum.

''Karena seluruh anggota Korpri dan keluarganya berhak mendapatkan perlindungan hukum dari LKBH Korpri, ketika tersangkut masalah,'' tukas Said Syarifudin.adv