
DURI, GORIAU.COM - Sekertaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Bengkalis H Burhanuddin menghadiri pertemuan dengan SBRI dan buruh, terkait hak normatif yang hingga saat ini tidak ada kejelasan dari delapan perusahaan Mitra kerja PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI) di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, yang bermasalah.
Dalam pertemuan yang dilakukan di ruang rapat Kantor Disnakertrans Bengkalis Jalan Pipa Air Bersih, hingga berita ini diterbitkan masih berlangsung, diikuti oleh perwakilan buruh delapan mita kerja PT CPI yang bermasalah, Kepala Disnakertrans Bengkalis, Camat Mandau, Danramil 06 Mandau, Kapolsek Mandau, Kapolsek Pinggir dan Kabid Pengawasan Disnakertrans.
Delapan buruh yang akan melakukan aksi unjuk rasa, meliputi PT Multi Structure, Sumigita Inhwa Consorsium (SIC), Wika Inhwa Singgar Consorsium (WISC), PT Rifansi Dwi Putra, PT Petro Papua Energy (PPE), PT Timas Suplindo, PT Cahaya Riau, PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE).
Pertemuan ini menindaklanjuti berita acara pertemuan tanggal 13 Agustus 2015 lalu antara Serikat Buruh Riau Independen (SBRI) dengan pengawas Disnakertrans, terkait permasalahan hak normatif (upah dan upah lembur) delapan perusahaan migas mitra kerja PT CPI.
Hingga saat ini belum ada kepastian dan kejelasan atas penyelesaian hak normatif (kekurangan upah dan upah lembur, red) buruh delapan perusahaan migas mitra kerja PT CPI sesuai dengan surat Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenakertrans RI nomor : B.79/PPK-BPH/VII/2015 tanggal 13 Juli 2015, yang ditandatangani oleh Direktur Bina Penegakkan Hulum (BPH) Bakhtiar SH MH.
"Permasalahan hak normatif buruh yang tidak kunjung dibayarkan oleh delapan perusahaan mitra kerja PT CPI ini ternyata sudah memakan waktu 2 tahun, ulas Bobson. SBRI tentunya meminta kejelasan dan kepastian Kepala Disnakertrans atas pelaksanaan surat Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenakertrans RI tanggal 13 Juli 2015 lalu," ungkap Kabid Kumham SBRI Bobson Samsir Simbolon kepada GoRiau.com, Rabu (26/8/2015).
Menurutnya, surat Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenakertrans sudah jelas. Disnakertrans harus menghitung kembali bukan menyelesaikan ini di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
"Agar Kepala Disnakertrans dan Kabid Pengawasan memberikan kepastian dan kejelasan pelaksanaan surat Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenakertrans RI," tutupnya.(ric)