DURI, GORIAU.COM - Perusahaan-perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing di Kabupaten Bengkalis, saat ini tercatat oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) sebanyak 77 orang. Meskipun demikian, banyak indikasi tenaga kerja asing yang tidak melapor ke Disnakertrans melalui perusahaan tempat mereka bekerja.

Hal itu berdasarkan informasi yang masuk ke Disnakertrans Kabupaten Bengkalis, dikatakan Kabid Penempatan Pelatihan dan Produktifitas Tenaga Kerja (P3TK), Drs Kamaruddin saat ditemui GoRiau.com, Rabu (2/9/2015) siang diruang kerjanya.

"Kenapa perusahaan tidak melaporkan tenaga kerja asing, dari analisa dan laporan yang masuk, karena mereka bekerja hanya sebentar disini (Kabupaten Bengkalis, red). Tapi meskipun sebentar, tentunya harus melaporkan juga," ujarnya.

Tahap awal yang dilakukan tenaga kerja asing sebelum bekerja di Kabupaten Bengkalis, jelas Kamaruddin, bahwa setiap tenaga kerja asing melapor ke Kemenakertrans RI dan dilanjutkan ke Disnaker Provinsi Riau. Setelah itu, baru melaporkan di kabupaten/kota mana mereka bekerja.

Untuk retribusi daerah, jawab Kamaruddin, saat ini Disnakertrans belum bisa memungut retribusi. Hal itu disebabkan belum adanya Peraturan Daerah (Perda) yang menganturnya.

"Saat ini masih digodok dalam kajian akademik terlebih dahulu. Perda yang mengatur retribusi itu namanya Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Kalau ada Perda, baru kita (Disnakertrans, red) bisa memungut retribusi untuk daerah. Saat ini retribusi itu baru masuk ke Kemenakertrans RI dan Disnaker Provinsi Riau," ulasnya.

Dalam Undang Undang pun tercantum, ditambahkannya, bahwa setiap tenaga kerja asing harus diampingi dengan tenaga kerja lokal perusahaan. Hal itu bertujuan agar alih teknologi pun bisa dilakukan.

"Sehingga perusahaan tidak menggunakan tenaga kerja asing dalam waktu yang lama, karena ilmu atau pun pengalaman tenaga kerja asing sudah dibagikan kepada tenaga kerja lokal," jelasnya.

Ditempat terpisah Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, Rasidin Siregar saat ditanyai terkait adanya tenaga kerja asing yang menggunakan visa kunjungan, saat ini pihaknya belum ada mendapatkan laporan dan temuan.

"Kalau visa kunjugan tentunya tidak bekerja. Tapi kalau visa kunjungan usaha, bisa bekerja hanya di hotel tempat dirinya menginap. Namun kalau di kantor perusahaan tidak diperbolehkan," jelasnya kepada GoRiau.com.(ric)