PANGKALANKERINCI - EN (46) dijebloskan ke penjara lantaran perbuatannya, menyetubuhi gadis belia 16 tahun. Perbuatan bejat pria ini diketahui, setelah korban mengadu ke orangtuanya dan akhirnya melaporkannya ke polisi.

Dari keterangan Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan Sinaga, melalui Paur Humas IPDA M.Sijabat, Rabu (23/3/2016), korban didampingi orangtuanya melapor ke Polres Pelalawan.

Dikatakan Sijabat, kejadian bermula saat korban dipergoki tengah berduaan dengan AL (31) seorang pria beristri. "Karena dicurigai selingkuh, korban bersama AL dibawa ke rumah pelaku untuk membicarakan masalah tersebut," ungkapnya.

Kemudian, EN meminta korban agar keluarganya datang ke perumahan Bumi Lago Permai (BLP) Pangkalan Kerinci. Jika tidak datang, korban belum diperbolehkan pulang.

"Sampai hari besoknya, korban tidak juga dilepas. Karena keluarganya tidak kunjung datang, sedangkan temanprianya telah pulang," kata Sijabat.

Maka, saat korban disandra nafsu bejat pelaku timbul untuk menyetubuhi gadis belia tersebut. "Meski korban menolak, karena kalah tenaga kegadisan korban berhasil direnggut," terangnya.

Lanjut Sijabat, korban pun akhirnya pulang ke rumah dengan berurai air mata dan melapor kepada orang tuanya tentang peristiwa yang menimpanya.

"Tak terima anak gadisnya digauli, akhirnya korban bersama orangtuanya melapor ke polisi. Mendapat laporan, petugas langsung menjemput pelaku," ungkapnya.

Meski sempat berkilah tidak melakukan pemerkosaan, didukung hasil visum dokter, EN tidak dapat mengelak hingga usai menjalani pemeriksaan dan dijebloskan ke penjara.

"Setelah memeriksa korban dan saksi-saksi, pelaku langsung ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Sijabat.(***)