PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, yang saat ini bertugas sebagai Satgas Penegakan Hukum Karhutla, sejak bulan Februari 2019 lalu hingga saat ini telah menangani 61 laporan perkara kebakaran hutan dan lahan, namun baru satu perkara yang dinyatakan P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap untuk dibawa ke pengadilan).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto. Ia mengatakan penanganan kasus Karhutla hingga saat ini ada sebanyak 61 laporan kasus Karhutla dengan jumblah tersangka sebanyak 64 perorangan dan dua Korporasi kemudian satu korporasi lainnya masih penyelidikan.

"Dari 64 tersangka itu ada satu yang sudah P21, 7 kasus dalam tahap satu, 16 kasus tahap dua, dan 37 kasus tahap penyidikan," kata Sunarto kepada GoRiau.com, Kamis (26/9/2019).

Sementara untuk tersangka perorangan pada tiga korporasi, PT. SSS, PT. TI dan satu yang ditangani Bareskrim Polri, PT. AP (perusahaan sawit Malaysia), saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka perorangan karena masih dalam tahap pemeriksaan dan keterangan saksi ahli.

"Untuk korporasi belum ada tersangka perorangan. Nanti melalui gelar perkara akan ditentukan siapa yang paling bertanggung jawab, itu yang akan dijadikan tersangka," lanjut Sunarto.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi ahli sebelum melakukan gelar perkara penetapan tersangka perorangan dari korporasi.

"Tersangka perorangan untuk korporasinya masih dalam proses. Nanti setelah pemeriksaan selesai baru kita gelar perkara untuk penetapan tersangka terhadap orang yang bertanggung jawab dalam perusahaan itu. Saat ini yang kita duga tiga perusahaan salah satunya ditangani Bareskrim," kata Andri.

Dari 64 tersangka tersebut ada seluas 1.526,842 Hektare hutan dan lahan yang terbakar. ***