PEKANBARU, GORIAU.COM - Bang Pin (47), warga Aceh yang bermukim di Bandung ternyata sudah handal dalam soal menyeludupkan narkoba jenis daun ganja dari Aceh ke Bandung dan Jakarta. Terbukti, dari beberapa kasus, daun ganja inilah yang menyeretnya ke penjera.

"Bang Pin ini residivis kasus yang sama. Seharusnya, saat ini dia masih dalam penjara. Tapi, tak tahu entah bagaimana sehingga ia bisa keluar," ujar Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Anang Iskandar saat memberikan keterangan di Kantor BNN Provinsi Riau, di Pekanbaru, Minggu (26/10/2014).Dari catatan BNN, lanjut Anang, Bang Pin pernah berhasil mengangkut tujuh ton ganja dengan modus menyeludupkan melalui truk. Di dalam truk tersebut dipenuhi dengan kardus bekas. Padahal, dibagian bawah terdapat ganja."Bang Pin juga pernah terlibat dalam kasus ganja seberat 40 Kg dan mendapat vonis dari PN Bandung selama 12 tahun di tahun 2008," ujar Anang."Jika dihitung, seharusnya Bang Pin masih menjalani masa tahanannya. Namun, ia mengajukan pembebasan dan entah bagaimana ia bisa berada di luar. Itu bukan kewenangan saya," lanjut Anang.Dalam pemberitaan sebelumnya, Bang Pin ditangkap pada Jumat (24/10/2014) pagi, sekitar pukul 07.00 Wib di kediamannya di Kota Bandung, bersamaan dengan penangkapan Ade di Jakarta dan truk di Kandis, Riau.(san)