DURI - Dua orang diduga pengedar narkotika jenis sabu dibekuk Satnarkoba Polres Bengkalis, Rabu (8/1/2019) dalam waktu berbeda. Dari keduanya disita 80 paket sabu yang siap untuk diedarkan ke pelanggan.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasat Narkoba AKP Syahrizal mengatakan pengedar pertama yang ditangkap pria berinisial DF warga Air Jamban Kecamatan Mandau.

Dari diduga tersangka DF ini berhasil diamankan 23 paket sabu yang berat kotornya 5,3 gram. Satu unit timbangan digital juga ikut disita saat penggeledahan di rumahnya.

"Sata diintrogasi, DF mengaku barang haram itu diperolehnya dari seseorang berinisial P yang juga warga Duri," kata Kasat Narkoba kepada GoRiau.com, Kamis (9/1/2019).

Tangkapan kedua itu sebanyak 57 paket sabu seberat 22,13 gram dari pria berinisial HR alias (40) warga Babusalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, Rabu (8/1/2019) sekitar pukul 17.30 WIB.

"Jadi secara total itu ada sekitar 80 paket sabu yang siap untuk diedarkan berhasil kita sita. Mereka berdua ditangkap di rumah masing-masing dan lengkap juga dengan barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan plastik bening pembungkus sabu," imbuhnya. ***