SELATPANJANG, GORIAU.COM - 6 warga Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Selasa (10/12/2013) sore diamankan jajaran kepolisian resor (Polres) Kepulauan Meranti. Mereka tertangkap sedang berjudi di salah satu tempat Billiard di Sei Juling Selatpanjang.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, Akp Antoni L Gaol SH MH, ketika ditemui wartawan, Rabu (11/12/2013) siang.
Kepada wartawan, Antoni L Gaol mengatakan warga yang ditangkap itu sedang melakukan permainan billyard dengan undian (berjudi) yang menggunakan kancing baju sebagai medianya. Dimana 5 orang merupakan pemain (penjudi, red), MG (36) warga Jl Sumber Sari, S (39) warga Jl Nusa Indah, M (39) warga Jalan Perjuangan, Asip (28) warga lubang tanjung, Aripin (54) warga Jalan Belibis, dan 1 orang merupakan pemilik tempat TJ als A, turut diamankan sore itu.
"Ini komitmen kita untuk memberantas pekat di wilayah hukum Kepulauan Meranti," ungkap Antoni L Gaol.
Pantauan GoRiau.com, di Polres Kepulauan Meranti, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 5 stick billiard, 16 bola billiar, kancing baju bernomor (media undian), dan uang tunai Rp 1.319.000,.
Di tempat terpisah, Kabag Ops Polres Kepulauan Meranti, La Gomo, mengatakan operasi pekat yang dilakukan mulai tanggal 9 - 18 Desember 2013 ini merupakan operasi menjelang operasi lilin tanggal 23 Desember 2013 mendatang. Adapun sasaran operasi pekat ini adalah, curat, curanmor, curas, narkoba, porstitusi, judi, dan penyakit masyarakat lainnya.
"Kita ingin pada saat operas lilin (natal, red) itu suasana sudah kondusif," kata La Gomo.
Disampaikannya lagi, di hari ke 3 ini menjelang dinihari, Polsek Tebing Tinggi pun berhasil melakukan penangkapan minuman keras sebanyak 50 botol di Rintis, Selatpanjang. Sementara Polsek Merbau berhasil mengamankan miras oplosan sebanyak 10 botol air mineral, dan direncanakan minuman oplosan ini akan diperjual belikan di Desa Mengkirau Merbau.(zal)