PEKANBARU - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan XIII mendesak kepolisian untuk membubarkan Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat yang ternyata tidak memiliki izin. Pasalnya, izin pelaksanaan KLB tersebut tidak ada di Polri, baik Mabes maupun Polda.

Karena tidak ada izinnya, demi penegakan hukum yang benar, Sekretaris Jenderal (Sekjend) DPP Demokrat periode 2015-2020 ini meminta kepolisian membubarkan karena negara tidak boleh membiarkan ada pelanggaran hukum.

Kepolisian, tegas Hinca, jangan membenarkan alasan bahwa ini merupakan urusan internal Demokrat, sehingga kepolisian tidak bisa membubarkan KLB ini sekalipun tidak ada izinnya.

"Selain alasan itu tak dapat dibenarkan oleh hukum, juga kita pastikan penyelenggaraan KLB ilegal ini justru melibatkan pihak eksternal secara sengaja dan menjadi aktor intelektualnya yakni Moeldoko sebagai Kepala KSP yang sama sekali bukan kader Partai Demokrat," tegasnya dalam rilis yang diterima GoRiau.com, Kamis malam (4/3/2021).

Karena ada keterlibatan Moeldoko ini, Hinca menyebut ini sudah masuk dalam kategori eksternal partai, bukan semata-mata internal partai. Jika KLB ini tidak dibubarkan, berarti Polri dan Istana telah membiarkan terjadinya pelanggaran hukum dan perusakan demokrasi kita secara permanen.

Pada masa Pandemi Covid- 19 ini, lanjutnya, semua pihak mestinya mengelola masalah ini dengan sungguh-sungguh dan mengutamakan keselamatan dan kesehatan manusia, dan penyelenggaraan KLB yang ilegal ini harus dihentikan karena telah melanggar hukum dan melanggar protokol kesehatan.

"Pak SBY, mas AHY sebagai Ketum PD dan semua kader Partai Demokrat menuntut keadilan dari negara yang harusnya melindungi Partai Demokrat yang secara sah diakui negara dan didaftar secara hukum di Kemenkumham. Ini adalah kematian demokrasi yang diinginkan negara. Ini berbahaya dan mengancam kehidupan kita berbangsa dan bernegara," tegasnya. ***