PEKANBARU - Pertamina bertindak tegas terhadap SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) yang diduga melakukan penyalahgunaan saat menyalurkan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Premium di Pekanbaru, Provinsi Riau. Sedikitnya lima SPBU sudah diberi sanksi dan dua diantaranya mendapat sanksi berat berupa penghentian alokasi premium.

''Sudah kita beri sanksi. Mereka terindikasi melangsir untuk mobil roda empat melebihi dari kapasitas tangki standar. Tangkinya dimodifikasi agar bisa mengisi premium lebih banyak," kata Unit Manager Communication Relation & CSR Pertamina Regional bagian Utara (Sumbagut) Taufikurachman kepada media di Pekanbaru, Kamis (4/3).

Taufikurachman mengatakan Pertamina sudah memberi sanksi dan dua di antaranya diberikan sanksi tegas berupa penghentian alokasi premium karena telah melakukan pelanggaran berulang-ulang. Sedangkan tiga SPBU lainnya dikenakan sanksi berupa skorsing selama satu minggu.

Taufikurachman mengatakan SPBU yang tidak tertib dalam menyalurkan premium diberikan sanksi secara bertahap, diawali dengan surat peringatan atau teguran, penghentian pasokan suplai premium sementara hingga penghentian suplai secara permanen.

"Kami akan menindak tegas SPBU yang tidak tertib dalam menyalurkan premium. Sanksinya mulai dari surat teguran, skorsing, penghentian suplai Premium sementara hingga penghentian pasokan secara permanen tergantung tingkat kesalahan dari pihak SPBU tersebut," katanya.

Dikatakannya, hingga Maret ini ada sebanyak 26 SPBU yang menjual premium atau biasa dikenal bensin di Kota Pekanbaru. Untuk volume BBM sesuai permintaan masing-masing pihak SPBU. Di sisi lain, Pertamina telah menyalurkan JBKP sebanyak 15.432 kilo liter (KL) dan JBT (Jenis BBM tertentu) sejumlah 18.524 KL selama hampir dua bulan pada Januari dan Februari tahun ini.

Taufikurachman berharap ke depannya tidak ada lagi SPBU yang terkena sanksi dan seluruh masyarakat serta semua pihak ikut mengawasi penyaluran BBM subsidi ini."Jika ada indikasi SPBU sebagai lembaga penyalur JBKP kurang tepat sasaran, saya harap masyarakat memberikan laporan melalui call center Pertamina di nomor 135," tukasnya tanpa merinci SPBU yang mendapat sanksi. ***