SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Siak dr. Tony Chandra mengatakan izin operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siak telah diperpanjang. Izin tersebut berasal dari Kepala Daerah dalam hal ini Bupati Siak.

"Izinnya sudah keluar beberapa bulan yang lalu," ujar Tony saat dikonfirmasi GoRiau.com terkait izin operasional tersebut di Ruang Kerjanya, Selasa (7/1/2014).

Tony menyatakan, untuk saat ini izin operasional RSUD tidak lagi dari Kementrian Kesehatan RI. Melainkan izin bupati. Hal itu sesuai dengan UU RS Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. "Isinya, RS kelas C izinnya cukup diterbitkan Bupati," tegas Tony.

Mekanismenya, lanjut Tony, Direktur RSUD mengajukan permohonan perpanjangan izin yang ditujukan kepada Bupati melalui Diskes. Permohonan tersebut dilengkapi dengan syarat sesuai ketentuan. "Kami lakukan verifikasi syarat pengajuan tersebut. Jika lengkap, baru kami teruskan ke Bupati," terang Tony.

"Barulah perpanjangan izin operasional diterbitkan," sambung Tony.

Dari informasi yang diterima www.goriau.com, izin operasional RSUD Siak telah berakhir pada akhir November 2013. Namun, Tony enggan untuk membahas permasalahan izin tersebut. Ia hanya kembali menegaskan bahwa saat ini izin RSUD Siak telah diperpanjang. "Yang jelas, sekarang izinnya sudah ada," tegas Tony.

Bahkan, Tony tak mampu memperlihatkan surat izin tersebut. Ia pun meminta www.goriau.com untuk menunggu dan Tony mencoba menelpon beberapa stafnya menanyakan perihal izin. Untuk 10 menit kemudian, dari rawut wajahnya tergambar kegelesihan, sebab surat yang dimaksud tak kunjung datang.

"355/HK/KPTS/2013. Dek itu nomor izinnya. Ini baru masuk SMS-nya," ujar Tony sambil mengutak-atik Handphone-nya.(san)