MEDAN – Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, menegaskan posisinya sebagai pekerja seni yang tidak berniat merugikan negara. Hal tersebut disampaikannya saat membacakan nota pembelaan pribadi atau pledoi di Ruang Cakra 5, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/3/2026).

Dalam pembelaan bertajuk Pledoi Ku Untuk Tanah Karo Simalem: Majelis Hakim Brelah Aku Mulih, Amsal Christy Sitepu membantah adanya niat jahat (mens rea) dalam pengerjaan proyek tersebut. Ia merasa profesinya sebagai pelaku ekonomi kreatif dikriminalisasi melalui tuduhan korupsi.

"Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Sejak awal mengerjakan video profil desa, tidak pernah terbersit sedikit pun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara," ujar Amsal Christy Sitepu di hadapan majelis hakim.

Ia mengkritisi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menganggap beberapa komponen kreatif bernilai nol atau dikategorikan sebagai mark-up. Poin-poin tersebut mencakup ide atau konsep, penggunaan alat seperti mikrofon, proses pemotongan gambar (cutting), penyuntingan (editing), hingga pengisian suara (dubbing).

"Ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, dan dubbing itu pekerjaan profesional. Itu bukan pekerjaan yang muncul begitu saja," jelasnya.

Selain sisi teknis, Amsal Christy Sitepu berargumen bahwa perkara ini lebih tepat berada di ranah perdata karena menyangkut hubungan jasa. Ia juga mempertanyakan mengapa pihak kepala desa selaku pengguna jasa tidak ikut dimintai pertanggungjawaban jika memang ditemukan kerugian negara, mengingat tindak pidana korupsi biasanya tidak dilakukan sendirian.

Suasana haru menyelimuti persidangan dengan kehadiran massa pendukung yang tergabung dalam Relawan Pink. Ketua Relawan Pink Kabupaten Karo, Anis Ketaren, terlihat membawa setangkai bunga sebagai simbol dukungan moral dan tuntutan keadilan bagi terdakwa.

"Bunga ini tanda dukungan kami dan tanda hati kami. Bunga ini dipesan langsung oleh Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, yang berpesan untuk menyampaikan tanda cinta kepada keluarga dan dukungan terhadap penegakan hukum yang adil," ungkap Anis Ketaren.

Istri terdakwa, Lovia Sianipar, tidak kuasa menahan tangis saat memohon keadilan kepada majelis hakim. Ia berharap suaminya bisa segera pulang dan dibebaskan dari segala dakwaan karena merasa fakta di persidangan tidak menunjukkan adanya kesalahan.

"Saya cuma minta satu, berilah suamiku pulang. Sampai sekarang di fakta persidangan, saya terus berjuang supaya suami saya mendapatkan keadilan," ucap Lovia Sianipar sambil terisak.

Sebelumnya, JPU menuntut Amsal Christy Sitepu dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta. Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil sejumlah desa di Kabupaten Karo yang menggunakan sumber dana desa.

Sidang selanjutnya akan beragendakan pembacaan tanggapan jaksa atau replik sebelum hakim memberikan putusan final atas perkara ini.***