PEKANBARU - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Bengkalis, Riau MNS akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi proyek Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Rabu (5/12/2018). Penahanan dilakukan setelah Nasir menyandang status tersangka selama 1,5 tahun lamanya.

Pengacara MNS, Wan Subantriarti berharap, kliennya mendapatkan keadilan dalam menjalani proses hukum. Sebab, sebentar lagi Nasir bakal menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau.

"Klien kami (MNS) selama 1,5 tahun ini sudah sangat koperatif. Kita berharap ada keadilan untuknya Mohon doa agar beliau sehat selama penahanan," kata Wan, Rabu malam.

Penahanan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tidak hanya terhadap tersangka MNS, melainkan juga HOS yang juga sebagai tersangka dalam kasus yang memakan duit negara hingga Rp 400 miliar itu.

"KPK melakukan penahanan 20 hari pertama terhadap 2 tersangka kasus dugaan korupsi jalan di Bengkalis, inisial MNS dan HOS," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diyansah.

Febri menjelaskan, kedua tersangka ditahan di rumah tahanan yang berbeda. Dan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari pertama sambil melengkapi berkas perkaranya.

"MNS ditahan di Rutan Guntur, HOS ditahan di Rutan Salemba," tegas Febri.

MNS merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis, sedangkan HOS Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction. Proyek itu juga dikerjakan oleh PT Citra Gading Asritama.

Untuk diketahui, proyek tahun jamak peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis merupakan proyek jalan sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter. Proyek sejak tahun 2013-2015 ini menelan anggaran Rp495 miliar. Sementara itu, KPK juga masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Febri menjelaskan, penyidik KPK masih menunggu hasil akhir perhitungan indikasi kerugian negara yang diproses oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

"KPK masih harus menunggu audit perhitungan kerugian negara dari BPK. Setelah itu, didapatkan kami akan analisis lebih lanjut kemungkinan pengembangan perkara ke pelaku lain," kata Febri. (gs1)