BENGKALIS - Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Bengkalis kembali menggelar rapat teknis pembubaran koperasi di Kecamatan Bukitbatu, Selasa (5/12/2017).

Rapat digelar di Kantor UPT Pemberdayaan Koperasi Kecamatan Bukit Batu itu, membahas usulan pembubaran kopersi tidak aktif tahun 2017 sebanyak 30 koperasi di Bukit Batu dan 10 koperasi di Siak Kecil.

Seperti disampaikam Sekretaris Diskop UKM Kabupaten Bengkalis, Herman Ahmad, yang menjadi dasar pembubaran koperasi adalah UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, UU No.23 Tahun 2004 tentang Pemda dan PP No.17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi.

''Pembubaran koperasi tidak aktif bertujuan uutuk menata kelembagaan koperasi agar aktif secara kelembagaan dan usaha koperasi, sehingga didapatkan data valid dalam pembinaan usaha koperasi,'' ujar Herman.

Terhadap koperasi yang akan dibubarkan kata Herman, diberikan hak sanggah selama 6 bulan degan melampirkan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2 tahun terakhir dan pengurus membuat pernyataan akan memperbaiki kelembagaan koperasi agar aktif dan mentaati ketentuan yang berlaku.

Dikatakan Herman, dari data yang diusulkan sebanyak 48 koperasi, ada 3 koperasi meminta untuk diaktifkan lagi dan pengurus sanggup melaksanakan RAT dan melaksankan usaha nyata koperasi dan mengaktifkan buku 16 koperasi.

''Hasil rapat teknis ini akan disampaikan ke Kemenkop UKM RI untuk diterbitkan SK Pembubaran Koperasi,'' imbuh Herman.

Ke depan Diskop UKM akan membina lebih kurang 400 Koperasi yang aktif secara lembaga dan usaha koperasi. Pembinaan yang diberikan berupa teknis kegiatan manajemen perkoperasian dengan tetap mengedepankn pendekatan deregulasi bersinergi dengan Kemenkop RI.

Acara rapat teknis tersebut dihadiri Camat Batu, Camat Siak Kecil, para kades dan lurah se-Kecamatan Bukit Batu dan Siak Kecil serta Bandar Laksamana.***#Semua Berita Bengkalis, Klik di Sini