PEKANBARU, GORIAU.COM - Jelang putusan pengadilan tipikor Pengadilan Negeri Pekabaru untuk kasus suap PON dan perizinan kehutanan dengan terdakwa mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, Rabu (12/3/2014) besok, masyarakat berharap hakim bisa menegakkan keadilan untuk masyarakat yang sudah sangat dirugikan. Hakim jangan terlalu berpedoman dengan tuntutan jaksa KPK, tapi harus mengacu pada Undang-undang.

''Hakim tak harus berpedoman dengan tuntutan jaksa. Hakim memutuskan dengan hati nurani dan undang-undang. Jadi RZ masih berpeluang dihukum mati karena tindakan RZ yang meloloskan izin kehutanan sudah merugikan rakyat dan bangsa. Dan yang tak kalah penting, rakyat setiap tahun kena asap akibat perizinan pemanfaatan hutan di Riau,'' ujar Direktur Indonesia Monitong Development (IMD), Raja Adnan kepada GoRiau.com, Selasa (11/3/2014).

Saat ditanya apakah boleh hakim memutuskan lebih berat dari tuntutan? Raja Adnan mengatakan, boleh saja, karena itu dimungkinkan dalam hukum, asalkan tidak melebihi undang-undang.

''Hakim tak mesti memvonis lebih rendah atau sama dengan tuntutan jaksa. Kalau demi keadilan masyarakat, hakim boleh memvonis lebih berat, dan itu juga terjadi di beberapa kasus,'' tambahnya.

Menurutnya, hakim harus menggali proses pidananya dan bukan hanya berdasarkan fakta di persidangan. Karena dibalik itu, ada hal-hal yang lebih besar dari fakta persidangan. ''Kalau RZ tidak memberikan izin kehutanan itu, kita tak akan makan asap setiap tahun dan hutan kita akan lestari demi anak cucu. RZ sudah merusak generasi mendatang, maka dia layak dihukum mati,'' tegasnya. (rls)