
PASIRPANGARAIAN, GORIAU.COM - Pembarantasan korupsi di Rohul satu tahun ini, tahun 2014 di Kejaksanaan Negeri Pasir Pangaraian, Riau sangat minim. Pasalnya, selain kekurangan personil, kasus korupsi di Rokan Hulu juga sangat minim.
''Karena kekurangan personil dan kurangnya informasi masih menjadi kendala utama yang kita hadapi dalam mengungkap kasus-kasus korupsi di Rohul,'' Kajari Pasir Pangaraian, Syafirudin, Selasa (9/12/2014).
Selain itu katanya, jumlah kasus korupsi dinilai masih sangat minim di Rohul dan fakta penyelewengan yang terjadi di lapangan tidak terlalu parah.
Masih di tempat yang sama, menurut Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Pasir Pengaraian Iskandar, sepanjang tahun 2014 ini pihaknya berhasil mengeksekusi 2 kasus korupsi pengadaan kerbau tahun anggaran 2009 dengan tersangka mustafif yang divonis penjara 4 tahun denda 200 juta dan uang pengganti Rp 207 juta.
Kemudian kasus penyalahgunaan wewenang angaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Rohul tahun anggaran 2007 yang telah menjerat mantan Kadisdikpora Rohul Efi.
Selain perkara korupsi yang telah dieksekusi, lanjutnya, pihak Kejari saat ini juga tengah menangangi 3 kasus yang masih dalam tahap persidangan. Iskandar berdalih minimnya pengungkapan kasus korupsi di Rohul ini, karena faktor tekhnis yaitu minimnya personil, minimnya informasi dan lemahnya peran serta masyarakat dalam melaporkan penyelewengan di lapangan.
Disamping 3 kasus tersebut, kata Iskandar, pihak Kejari Pasir Pengaraian saat ini juga tengah meneliti tentang adanya dugaan korupsi kasus SPPD fiktif di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rohul yang disinyalir menyebkan kerugian negara hampir Rp 500 juta.
Informasi yang berhasil dirangkum, kalau dalam kasus SPPD Fiktif ini, pihak Kejari Pasir Pangaraian sudah, menetapkan tersangkanya, namun kasus ini bergulir sejak tahun 2012 lalu. (ram)