SELATPANJANG – Akibat bolos kerja di hari pertama pasca cuti lebaran Idul Fitri 1443 H, satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, akan menerima sejumlah sanksi.

"Hanya satu (ASN) yang kedapatan bolos atau tidak hadir tanpa keterangan pada hari pertama kerja kemarin," ungkap Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Meranti, Bakharuddin, Jumat (13/5/2022).

Bicara soal sanksi terhadap seorang pegawai tersebut, saat ini BKPSDM masih menunggu instruksi dari Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Muhammad Adil yang juga selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).

"Nama itu baru semalam diserahkan. Untuk tindak lanjut masih menunggu perintah bupati selaku PPK," kata Bakharuddin.

Sanksi yang diberikan, lanjut Bakharuddin, akan sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS hingga kode etik ASN lingkungan Pemda Meranti yang tertuang di peraturan bupati. 

"Sanksinya tergantung keputusan dari bupati dan tim khusus yang terdiri dari sejumlah perangkat daerah terkait acuan dari PP 94 dan Perbup. Dalam aturan itu sanksi yang akan diberlakukan seperti mutasi, penundaan kenaikan gaji berkala, hingga penundaan kenaikan pangkat," bebernya.

Selain itu, penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang bolos juga akan dilaporkan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dapat disampaikan pula, tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, pasca cuti lebaran Idul fitri tahun 2022 mencapai 99 persen. Meskipun terdapat 16 orang dengan keterangan izin sakit, hingga cuti ibadah umrah.***