PANGKALAN KERINCI - Satres Narkoba Polres Pelalawan menangkap SP (32) terkait tindak pidana narkotika jenis sabu, Rabu (22/1/2020) dini hari.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan dua paket sabu seberat 12,81 gram.

Paur Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Haryanto mengatakan, penangkapan terhadap SP dilakukan pada dini hari tadi sekira pukul 00.15 WIB.

"Pelaku ketika itu sedang melintas mengendarai sepeda motor Jupiter MX BM 2571 JT di Jalan Koridor RAPP Km 32 Kecamatan Langgam kemudian langsung dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan," ungkapnya.

Lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan dalam helem pelaku SP satu paket besar sabu dan satu paket kecil sabu dalam saku celana. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Pelalawan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Peran tersangka adalah sebagai pengedar. Penangkapan pelaku SP berawal adanya informasi masyarakat seringnya terjadi transaksi narkoba di Jalan Koridor RAPP," pungkas Paur Humas, kepada GoRiau.*