PANGKALANKERINCI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pelalawan melakukan penertiban warung internet (Warnet) yang tidak memiliki izin dari pemerintah maupun warnet yang masa izinnya telah habis.

"Penertiban warnet ini dilakukan di sejumlah titik di Kecamatan Pangkalan Kerinci," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Pelalawan, H Abu Bakar melalui Kasi Penertiban, Sofian, Senin (29/5/2017).

Diungkapkannya, petugas melakukan pemeriksaan perizinan terhadap beberapa warnet, terutama warnet yang perizinannya sudah mati masa berlakunya.

"Penertiban dilakukan pada tiga titik lokasi di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Pangkalan Kerinci. Petugas menyarankan kepada pemilik warnet agar segera mengurus dan memperpanjang perizinannya," jelasnya.

Sofian menambahkan, saat penertiban petugas meminta kepada pemilik warung internet agar secepatnya melakukan pengurusan izin.

"Rencananya, dalam waktu dekat ini kami akan kembali melakukan penertiban warnet," pungkasnya, kepada GoRiau.com (GoNews Group). ***