
PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru mulai mengambil langkah administratif terhadap pedagang di Pasar Tumpah Jalan Ahmad Yani yang masih berjualan melewati batas waktu operasional. Usai memberikan imbauan persuasif, petugas resmi melayangkan surat peringatan dan bersiap mengeksekusi penertiban apabila pelanggaran terus berlanjut.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto mengatakan para pedagang hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 07.00 WIB. Melewati batas waktu tersebut, seluruh aktivitas niaga wajib dihentikan dan lokasi harus kembali steril dari pedagang maupun tumpukan sampah.
"Jam 7.30 WIB itu sudah bersih dari aktivitas pedagang dan juga sampah," tegas Desheriyanto, Kamis (23/7/2026).
Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan masih banyak pedagang yang menggelar lapaknya hingga pukul 11.00 WIB. Kondisi ini dinilai menyalahi regulasi tata tertib kota yang telah disepakati.
"Karena itu, kemarin kita sudah berikan surat peringatan," ungkapnya.
Apabila imbauan tertulis tersebut tetap diabaikan, tim gabungan Satpol PP akan turun langsung ke lokasi untuk menertibkan area Pasar Tumpah Ahmad Yani.
"Kita akan cari waktu untuk melaksanakan penertiban di Ahmad Yani ini," urainya.
Aktivitas komersial di luar jam operasional ini dinilai menghambat kelancaran arus lalu lintas di Jalan Ahmad Yani yang berstatus sebagai ruas jalan padat. Sejumlah pedagang terpantau menggunakan badan jalan, bahu jalan, hingga area trotoar, sehingga membatasi mobilitas pengguna jalan.
"Apalagi di sana banyak terdapat fasilitas publik, ada rumah sakit, sekolah, maupun rumah ibadah. Jadi, keberadaan pedagang sangat mengganggu keamanan dan ketertiban di Ahmad Yani," paparnya.
Tindakan penegakan ini merupakan kelanjutan dari skema penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di daerah tersebut. Pada Juni 2026 lalu, Satpol PP telah menyosialisasikan rencana penertiban di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Nagasakti melalui pendekatan dialogis sebelum menerapkan aturan di lapangan.
Pola serupa sebelumnya telah dilakukan saat menertibkan PKL di sepanjang Jalan HR Soebrantas pada 9 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, petugas menurunkan ekskavator untuk membongkar lebih dari 90 lapak di Daerah Milik Jalan (DMJ), termasuk di atas trotoar dan drainase, setelah pedagang tidak mengindahkan surat peringatan untuk membongkar lapaknya secara mandiri.
Kini, proses pembinaan di Pasar Tumpah Ahmad Yani telah memasuki tahap pemberian surat peringatan. Jika pelanggaran jam operasional terus berlanjut, Satpol PP memastikan penertiban akan menjadi langkah selanjutnya untuk memulihkan fungsi jalan dan menjaga ketertiban umum di kawasan tersebut. ***