JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur resmi mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa selaku terdakwa kasus dugaan tudingan ijazah palsu. Majelis hakim menetapkan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi syarat materiil karena disusun secara tidak cermat.

Keputusan ini membuat surat dakwaan tersebut dinyatakan batal demi hukum. Dengan demikian, pemeriksaan pokok perkara terhadap Dokter Tifa tidak dilanjutkan, Kamis (23/7/2026).

Dakwaan JPU Tidak Cermat

Dalam pembacaan pertimbangannya, majelis hakim menguraikan bahwa ruang lingkup eksepsi merujuk pada Pasal 206 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Hakim menyoroti langkah Penuntut Umum yang memasukkan dua pasal dari rezim undang-undang berbeda sebagai dakwaan alternatif atas delik yang sama.

"Dalam hal demikian, Penuntut Umum mempunyai kebebasan untuk memilah dan menentukan alternatif pasal apa saja yang akan didakwakan. Namun dalam penentuan pasal yang didakwakan harus diperhatikan substansi materiil dari delik yang diatur dalam alternatif pasal-pasal tersebut," urai majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hakim menilai penyusunan dakwaan alternatif tersebut memicu ketidakpastian hukum. Hal ini seolah memperlihatkan keragu-raguan Penuntut Umum dalam menetapkan pasal yang tepat untuk perbuatan yang didakwakan. Surat dakwaan seharusnya disusun secara cermat, jelas, dan lengkap agar terdakwa bisa menyusun pembelaan secara utuh.

Karena syarat materiil tidak terpenuhi, majelis hakim mengembalikan seluruh berkas perkara beserta barang bukti kepada Penuntut Umum.

Respons Terdakwa Atas Putusan

Menyikapi putusan tersebut, Dokter Tifa menyatakan bahwa dirinya sudah mempersiapkan diri menghadapi segala kemungkinan sejak awal persidangan. Ia menyambut baik penetapan majelis hakim dan menganggapnya sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga peradilan.

"Untuk itu kami mengucapkan terima kasih banyak atas semua yang telah dilakukan sehingga keadilan dan kebenaran ini bisa tegak berdiri di negara ini," ungkapnya.

Meski eksepsi dikabulkan, ia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu keaslian ijazah tersebut agar tidak menjadi preseden buruk bagi kepemimpinan nasional di masa mendatang.

"Sehingga ke depan kita tidak perlu harus menemui persoalan ini lagi pada presiden-presiden maupun pejabat-pejabat berikutnya," pungkas Tifa.***