
JAKARTA - Kasus dugaan penyanderaan yang menimpa dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial AE dan S di Myanmar mendapat perhatian serius dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia. Pemerintah menegaskan bahwa pelacakan lokasi dan identifikasi pelaku masih berproses.
Koordinasi Lintas Otoritas
Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah memastikan langkah-langkah prosedural telah dilakukan untuk menyelamatkan kedua korban. Pemerintah RI memanfaatkan jalur resmi negara untuk menelusuri kasus ini.
"Terkait dua WNI yang diduga disandera di Myanmar, sampai saat ini kita masih terus berkoordinasi," ujar Heni di kantor Kemlu, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).
Heni merinci bahwa dokumen kenegaraan telah diserahkan guna mendorong tindakan dari pemerintah lokal.
"Kita sudah mengirimkan nota diplomatik ke otoritas setempat untuk mencari keberadaan kedua WNI tersebut," urainya.
Progres komunikasi dikabarkan sudah terbangun, meski detail operasionalnya belum bisa diungkap ke publik demi keamanan proses pencarian.
Klarifikasi Tuntutan Finansial
Menjawab kabar terkait adanya nominal tebusan dari pihak penyekap, Kemlu menyatakan bahwa masalah uang tebusan belum dibahas lebih jauh.
"Terkait tebusan dan siapa penyekapnya pun ini masih terus berproses," terangnya.
Informasi awal mengenai angka tebusan ini mencuat berdasarkan laporan yang diterima pihak kementerian pada pekan lalu. Juru Bicara Kemlu, Yvonne Mewengkang sebelumnya mengungkapkan besaran tuntutan yang dilayangkan kepada keluarga korban.
"Kementerian Luar Negeri dan KBRI Yangon telah menerima informasi mengenai dugaan penyanderaan dua WNI berinisial AE dan S di Myanmar dengan tuntutan tebusan sebesar Rp200 juta," terang Yvonne, Jumat (17/7/2026).
Setelah laporan masuk 15 Juli 2026, pihak KBRI Yangon langsung mengambil langkah awal dengan menghubungi keluarga korban serta menggali data tambahan dari sejumlah sumber relevan di Myanmar.***