PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menertibkan puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beroperasi di kawasan Stadion Utama Riau, Jalan Naga Sakti, Kecamatan Binawidya, Rabu (22/7/2026). Pembongkaran bangunan liar yang didominasi material kayu untuk tempat berjualan makanan dan minuman tersebut melibatkan satu unit alat berat jenis ekskavator.

p>Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto menyampaikan bahwa penertiban ini menyasar fasilitas dagang permanen yang berdiri di sepanjang jalur sarana olahraga. Langkah ini dieksekusi guna menata ulang estetika kota yang mulai terlihat kurang tertata akibat menjamurnya kios-kios tersebut.

"Hari ini ada sekitar 70 lapak yang kita tertibkan di area stadion. Supaya area ini lebih tertib lagi," terangnya di lokasi pembongkaran.

Sebelum mengerahkan armada dan alat berat, instansi penegak peraturan daerah ini telah melayangkan surat peringatan resmi kepada seluruh pedagang. Desheriyanto memastikan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya tidak melarang warga untuk menjalankan aktivitas perniagaan di kawasan tersebut, asalkan mematuhi regulasi ketertiban umum.

Syarat utamanya, para pedagang diwajibkan menerapkan sistem lapak bongkar pasang sehingga tidak ada fasilitas maupun sisa barang yang ditinggalkan saat jam operasional selesai.

"Pedagang silakan jualan di kawasan ini. Tapi tidak boleh meninggalkan barang-barang dagangannya, bawa pulang lagi barang-barangnya," tegas Desheriyanto.

Proses perataan lahan yang melibatkan 160 personel gabungan dari unsur Satpol PP, TNI, dan Polri ini terpantau berjalan lancar. Pendekatan persuasif dan sosialisasi yang telah dilakukan jauh hari sebelumnya membuat operasi penertiban berlangsung kondusif tanpa memicu perlawanan dari para pemilik lapak.