
PEKANBARU, GORIAU.COM - Setelah berkali-kali diberi teguran oleh Satpol PP Kota Pekanbaru, Edi Pemilik D'Home 88 berjanji membongkar sendiri bangunan tambahan yang menyalahi aturan.
Kesepakatan antara pemilik toko dengan Satpol PP berlangsung secara damai, dihadiri langsung oleh Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Selasa (8/9/2015).
Pemilik toko D'Home 88 mengakui telah menyalahi aturan dengan membangun Kanopi dengan bangunan permanen.
Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian kepada GoRiau,com mengatakan, pihaknya memberi kesempatan kepada pemilik toko untuk membongkar sendiri dengan batas waktu satu minggu terhitung sejak hari ini.
"Sesuai perda Kota Pekanbaru, penambahan kanopi atau penambahan bangunan dar bangunan utama, tidak boleh lebih dari tiga meter, dan tinggi bangunan tembok tidak lebih dari 1,75 meter," ungkap Zulfahmi.
Diakui Zul, sebenarnya hari ini pihaknya akan melakukan pembongkaran langsung, namun karena pemilik toko bersikap koperakatif dan mau membongkar sendiri.
"Pemilik toko sudah membuat surat perjanjian diatas materai, bahwa pihaknya bersedia membongkar sendiri, dan minta diberi waktu satu minggu ini. Namun jika sampai batas waktu yang sudah disepakati tidak juga dibongkar, kami pihak Satpol PP akan lakukan pembongkaran paksa," pungkasnya.(dnl)