PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah memberlakukan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, sesuai dengan Perwako Pekanbaru Nomor 130 tahun 2020. Menurut Walikota Pekanbaru Firdaus, saat ini tinggal bagaimana penerapan sanksi tersebut dilapangan oleh tim penegak peraturan.

"Sebenarnya sudah berlaku sejak Perwako itu ditandatangani. Tinggal penerapan tim di lapangan, dalam hal ini ketua tim pelaksana di lapangan Bapak Kapolresta untuk menerapkan secara tegas," ujar Firdaus, Senin (3/8/2020).

Firdaus menjelaskan, sanksi terkait pelanggaran protokol kesehatan tersebut dapat berupa denda mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta atau kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum. Sanksi tersebut juga sudah disepakati dalam rapat Forkopimda Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu.

"Sebenarnya kita mengingatkan masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan. Kita tidak membatasi masyarakat bergerak terutama dibidang sektor ekonomi, hanya tetap disiplin protokol kesehatan," tegasnya.

"Denda masuk ke kas daerah," pungkasnya.***