PEKANBARU, GORIAU.COM - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru menilai, pungutan yang dibebankan pihak Madrasah Ibtidayah Negeri (MIN) 1 kepada walimurid siswa baru sebesar Rp2 juta adalah hal wajar. Ini dikarenakan madrasah sebagai lembaga pendidikan agama minim mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Kepala Seksi (Kasi) Madrasah Kemenag Kota Pekanbaru Drs. H. Rialis Kamsa, M.pd mengatakan, MIN 1 sebagai lemabaga pendidikan di bawah naungan Kemenag, sangat sulit mendapatkan biaya pengembangan dan pemeliharaan.Karena Kemenag sebagai lembaga vertikal dalam programnya dianggarkan melalui APBN, tidak seperti lembaga pendidikan di bawah Dinas Pendidikan yang langsung dibiayai pemerintah daerah.

"Namanya negara, cakupannya cukup luas dan banyak. Jadi untuk sampai ke satu daerah harus digilir. Sepuluh tahun sekali belum tentu dapat bantuan," kata Rialis diminta tanggapan oleh GoRiau.com terkait dugaan pungutan liar oleh pihak MIN 1 Pekanbaru pada penerimaan siswa baru tahun ini, Jumat (31/7/2015).

Rialis menyebutkan, MIN 1 merupakan satuan kerja otonom dan berhak membuat program sendiri. Pihak selaku pengawasan menyetujui apa yang menjadi program, terutama untuk peningkatan ruang belajar. Jika pun uang Rp2 juta dijadikan untuk penambahan ruang kelas dan fasilitas lainnya tidak menyalahi, selagi dipergunakan untuk kepentingan sekolah.

"Jadi tak ada itu istilah Pungli, wajar mereka memungut biaya, karena mereka sulit mendapatkan bantuan. Pemerintah kita ini masih kurang memperhatikan lembaga pendidikan agama. Sementara Pemko juga tak sepenuhnya bisa memberikan bantuan. Kalau pun ada, masuknya di anggaran Disdik, itupun dipilih, tidak semua dari 8 lembaga pendidikan di bawah kami, jumlah tak seberapa," lanjutnya.

Sementara biaya APBN yang dititipkan kepada Kemenag, kata dia, ada untuk pemeliharaan. Nilainya hanya sekitar Rp3 juta pertahun. "Jadi kepada orangtua murid, harap maklum sajalah. Mereka juga perlu rehab gedung, beli fasilitas dan kepentingan lain seperti bangun musholla sebagainya," tutup dia.(rul)