SIAK – Status Kabupaten Siak sebagai satu-satunya daerah yang ditetapkan Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai Kota Wakaf membawa tanggung jawab besar dalam memelopori pengelolaan dana umat. Untuk membuktikan kelayakan predikat tersebut, pemerintah daerah bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) kini gencar menggalang potensi wakaf uang dan tunai dari sektor swasta serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sinergi berkelanjutan ini dibangun melalui seminar optimalisasi gerakan wakaf tunai yang digelar oleh pengurus tingkat kabupaten dan provinsi. Tujuannya adalah menjadikan instrumen ekonomi tersebut lebih produktif serta terintegrasi dengan program kesejahteraan sosial di daerah.

Ketua BWI Provinsi Riau, Rasyid, menilai posisi strategis yang dimiliki daerah ini harus dimanfaatkan secara maksimal. Ia menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat luas untuk membangun sistem ekonomi sosial jangka panjang.

“Siak merupakan satu-satunya daerah yang ditetapkan langsung oleh Kementerian Agama sebagai Kota Wakaf. Ini menjadi tantangan agar Siak benar-benar menjadi contoh dalam pengembangan wakaf,” papar Rasyid, di Ruang Zamrud, Rumah Rakyat Kabupaten Siak, Selasa (19/5/2026).

Pihaknya juga memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Siak dan pengurus BWI lokal yang dinilai sangat aktif bergerak di lapangan. Keterlibatan perusahaan dalam berwakaf dinilai akan menjadi instrumen penting bersama dengan zakat dalam mendukung pembangunan ekonomi umat.

"Melalui kegiatan ini, diharapkan gerakan wakaf di Kabupaten Siak dapat menjadi lokomotif pengembangan ekonomi sosial sekaligus memperkuat peradaban ekonomi syariah di Provinsi Riau," tambahnya.

Dalam agenda yang sama, target pengelolaan dana tunai korporasi ini mulai diwujudkan lewat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara BWI Kabupaten Siak dan PTPN IV Regional III Sei Buatan terkait sistem pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang. ***