PEKANBARU, GORIAU.COM - Kasus dugaan korupsi proyek 'bioremediasi' PT Cevron Pasific Indonesia (CPI) terus bergulir. Bahkan pihak Kejaksaan Agung telah memeriksa puluhan karyawan dan petinggi Satuan Kerja Khusus Kegiatan Hulu Minyak dan Gas bumi (SKK Migas) terkait kasus tersebut.

Kepala Devisi (Kadiv) Humas SKKMigas Elen Biantoro dihubungi per telepon dari Pekanbaru, Selasa (21/5/2013) mengatakan, dari puluhan karyawan itu, beberapa diantaranya juga telah berulang memberikan kesaksian di pengadilan.

Elen Biantoro mengatakan, pihaknya juga mengesalkan upaya hukum paksa yang dilakukan Kejagung terhadap "Vice President Supply Chain Management (SCM)" PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) Bachtiar Abdul Fattah.

Menurut dia, upaya tersebut sangat tidak berlandas dan bertentangan dengan norman hukum yang berlaku. Bachtiar sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi proyek pemulihan lahan tercemar limbah minyak di area kerja Chevron di Minas, Riau. Namun dinyatakan bebas demi hukum lewat putusan Praperadilan No.38/Prapid/2012/PN.JKT.SEL dan putusan itu telah inkrah.

Namun pihak Kejagung tetap melakukan upaya hukum, dimana Bachtiar dijemput paksa karena dianggap tidak kooperatif saat dipanggil jaksa penyidik. "Kami dari SKK-Migas hanya mengharapkan kasus ini dapat tuntas dengan adil tanpa ada kriminalisasi," kata Elen.

Pada kasus "bioremediasi" ini, pihak Kejagung telah menetapkan sebanyak tujuh orang sebagai tersangka.

Dua diantaranya merupakan pihak rekanan pengerja proyek tersebut, yakni Herland dan Ricksy. Keduanya telah divonis bersalah dengan hukuman masing-masing lima dan enam tahun kurungan penjara.

Sementara lima lainnya merupakan karyawan Chevron, tiga diantaranya yakni Kukuh, Widodo dan Rumbi telah memasuki proses sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan.Dua lainnya masih tahap penyidikan.(fzr)