
PEKANBARU, GORIAU.COM - Perjalanan 'karir' Ag (43), ayah tiga anak dalam jalur profesi 'gelap' menjadi pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang di sebuah klub malam terhenti sudah. Aparat menciduknya dari 'XP Club' yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Selasa (21/5/2013) dengan barang bukti 23 gram sabu-sabu serta 49 butir pil ekstasi.
'XP Club' merupakan lokasi hiburan malam yang menyediakan kafe dan tempat berkaraoke. Tempat hiburan malam ini juga menyediakan berbagai jenis minuman beralkhohol baik produk lokal maupun import.
Kepala Unit (Kanit) Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ridwanto di Pekanbaru mengatakan, dari tangan tersangka, penangkapan terhadap Ag berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di lokasi hiburan malam itu marak peredaran naskorba.
Dari informasi itu, kata dia, aparat kemudian melakukan penyelidikan beberapa hari hingga kemudian dilakukan penyergapan. "Saat ini tersangka telah kami amankan bersama barang bukti. Dia masih dalam proses penyidikan dan pengembangan kasus," katanya.
Kepada wartawan, pelaku Ag mengaku baru sekali mengedarkan narkoba di sebuah klub malam tersebut. Dalam sehari, tersangka mengaku berhasil menjual puluhan butir pil ekstasi dan sabu-sabu dengan berat yang berfariasi.
Pengunjung klub malam tersebut menurut pengakuan tersangka, juga bebas menggunakan barang haram itu di sejumlah kamar karaoke yang disediakan pemilik klub tersebut.
Menanggapi pengakuan tersangka, AKP Ridwanto mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan. "Tidak menutup kemungkinan pemilik klub malam itu juga akan diperiksa. Dilihat situasi dan hasil pengembangan nanti," katanya.(fzr)