JAKARTA -- Tersangka perkara suap terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Samin Tan, ditangkap di Jakarta, Senin (5/4/2021). Samin Tan ditangkap setelah hampir setahun menjadi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

''Tim penyidik KPK berhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT (Samin Tan) di wilayah Jakarta,'' ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/4/2021), seperti dikutip dari detikcom.

Samin tiba di gedung KPK, Jakarta Selatan, pukul 17.00 WIB. Ia digiring dengan kondisi tangan terborgol.

''Saat ini tersangka sudah dibawa ke gedung Merah Putih KPK dan akan dilakukan pemeriksaan. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,'' imbuhnya.

Samin Tan ditetapkan sebagai buron sejak 6 Mei 2020. Dia merupakan pemilik perusahaan PT BLEM, yang ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan suap pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak 1 Februari 2019.

Adapun kasus dugaan suap antara Samin Tan dan Eni itu terkait masalah yang dialami perusahaan Samin, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT). Permasalahan yang dimaksud terkait perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.

PKP2B PT AKT sebelumnya dihentikan oleh Kementerian ESDM, yang kala itu dipimpin Ignasius Jonan. Penghentian itu dilakukan karena PT AKT dianggap telah melakukan pelanggaran kontrak berat. Atas penghentian itu, terjadi proses hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang hasilnya menyatakan keputusan Menteri ESDM soal penghentian PKP2B PT AKT tetap berlaku.

Dalam proses menuju pengajuan upaya banding terhadap putusan PTUN tentang terminasi itu, Eni menjanjikan bisa membantu Samin Tan dalam urusan dengan keputusan terminasi oleh Kementerian ESDM. Duit Rp5 miliar pun diduga diserahkan agar Eni membantu mengurus hal tersebut.

Dari situ, Eni disebut sampai mengancam akan mempermalukan Jonan dalam rapat di DPR. Namun, sebagaimana diketahui, pada akhirnya pemerintah tetap menang hingga putusan terminasi terhadap kerja sama dengan PT AKT berkekuatan hukum tetap lewat putusan kasasi di MA.

Pernah Masuk Daftar Orang Terkaya

Dikutip dari detikcom, tersangka kasus suap itu pernah tercatat dalam daftar orang terkaya di Indonesia.

Dirilis majalah Forbes pada 2011, Samin Tan muncul dalam daftar 40 orang terkaya di Indonesia. Kala itu, posisi tiga besar orang terkaya tahun 2011 masih dipegang oleh Hartono bersaudara (pemilik Djarum), Susilo Wonowidjojo (Gudang Garam), dan Eka Tjipta Widjaja (Sinarmas Group).

Kekayaan ketiga orang itu naik USD 7,5 miliar menjadi USD 32,5 miliar atau 38 persen dari total kekayaan 40 orang terkaya di Indonesia yang masuk dalam daftar Forbes tersebut.

Kekayaan 40 orang terkaya Indonesia yang masuk dalam daftar tersebut mencapai USD 85,1 miliar atau naik 19 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Dari daftar itu, Samin Tan berada di posisi ke-28. Dia disebut memiliki kekayaan USD 940 juta atau sekitar Rp 13 triliun.

Masih dari daftar yang sama, Samin Tan berada satu peringkat di bawah Ciputra. Namun dia mengalahkan Aburizal Bakrie, yang berada di posisi 30 dan Mochtar Riady di posisi 38.***