PEKANBARU - PT Samhana Indah dan juga PT Godang Tua Jaya kembali memenangkan lelang pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru untuk tahun 2022.

Sebelumnya kedua perusahaan ini sudah menjadi rekanan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dari tahun 2018, namun kinerja dari kedua perusahaan ini dinilai masih jauh dari apa yang diharapkan.

Roni Pasla, anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru mengatakan, apa yang dikerjakan oleh kedua perusahaan tersebut tidak sebanding dengan besaran anggaran yang sudah dikeluarkan oleh Pemko Pekanbaru.

"Sampah masih menumpuk di sana-sini, kalau pengerjaan tidak tuntas tentu yang paling disalahkan adalah pihak penerima kontrak (PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya)," katanya, Selasa (21/12/2021).

Lanjut Roni, jika PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya tidak bisa menyelesaikan pengerjaan dengan benar, artinya kedua perusahaan itu tidak bisa mengerjakan pekerjaan mereka sesuai dengan kontrak.

"Artinya kalau dari awal menyadari ini, itu bisa diblacklist dan tidak bisa mengikuti pekerjaan-pekerjaan yang ada di Pekanbaru selanjutnya," tegasnya.

Sebagai informasi, zona 1 dikelola oleh PT Godang Tua Jaya dengan nilai pagu Rp27,7 Miliar dengan nilai penawaran Rp27,3 Miliar, kemudian zona 2 dengan nilai pagu Rp28,7 Miliar dan dimenangkan oleh PT Samhana Indah dengan nilai penawaran 28,3 Miliar.

Roni menambahkan sebelum perusahaan mengikuti pelelangan, seharusnya Pemko Pekanbaru melakukan tahapan penilaian performa atas kinerja perusahaan dalam mengerjakan sebuah proyek.

"Sebelum sampai kesitu (pelelangan), ada penilaian performa, tidak bisa menyelesaikan (pekerjaan) tentu perusahaan ini kita beri penilaian minus, tidak puas, tak bisa ikut lelang selanjutnya," paparnya. ***