KAMPAR - Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pencegahan penyebaran Covid-19 selama Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah pada Kamis 1(15/7/2021). Dalam SE Bupati Kampar itu, takbiran, Salat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban harus taati protokol kesehatan (prokes).

Poin 3 Surat Edaran atau SE Nomor 360/SE_BPBD_Kampar/2021/793 yang diterima Tribunpekanbaru.com dari Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Kampar, Bupati meminta penyembelihan dilaksanakan pada tanggal 20, 21 dan 22 Juli 2021. Pengaturan waktu ini untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.

Catur, sapaan akrabnya, menekankan seluruh proses pelaksanaan kurban agar tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

"Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban," demikian isi surat tersebut.

Pendistribusian daging kurban juga diatur. Pengantaran dilakukan oleh panitia secara langsung ke tempat tinggal penerima kurban dengan menghindari kontak fisik.

Panitia diminta menyiapkan tenaga pengawas standar prokes di setiap rangkaian Hari Raya Idul Adha. Mulai dari Takbiran, Salat Idul Adha sampai pemotongan hewan kurban.

Catur melarang Takbiran Keliling untuk mencegah kerumuman. Malam Takbiran di Masjid maupun Musala diperbolehkan. Tetapi dengan keterisian 50 persen dari kapasitas Masjid atau Musala. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual.

Selanjutnya untuk kegiatan Salat Idul Adha. SE mengatur pelaksanaan Salat Idul Adha di lapangan terbuka hanya bagi daerah yang bebas kasus Covid-19 atau diluar zona merah dan zona oranye.

Jamaah juga diminta membawa perlengkapan salatnya masing-masing. Salat dilangsungkan sesuai dengan rukunnya. Tetapi durasi khotbah dibatasi.

"Penyampaian khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit," tegas Catur dalam suratnya.

Kalangan lanjut usia, sedang kurang sehat atau baru sembuh dari sakit dan baru dari perjalanan tidak diperbolehkan mengikuti salat berjamaah di lapangan atau di masjid/musala.***