JAKARTA – Ketua PPS Kampung Buatan, Saut Sianipar, hadir sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/2/2025). Dalam sidang tersebut, Sianipar memberikan keterangan mengenai proses distribusi undangan pemilih dan kendala yang terjadi di lapangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kampung Buatan.

Sianipar memulai kesaksiannya dengan menjelaskan bahwa Kampung Buatan memiliki empat Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan tiga TPS berada di sekitar kantor desa dan satu TPS, yakni TPS 4, terletak cukup jauh dan hanya dapat diakses melalui perjalanan melewati tiga desa. Kampung ini juga dihuni oleh sebagian masyarakat suku Nias yang bekerja di luar daerah.

"Di kampung kami, ada empat TPS. TPS 1 hingga TPS 3 dekat dengan kantor desa, sedangkan TPS 4 berada cukup jauh dan harus melewati beberapa desa untuk mencapainya," ungkap Sianipar dalam sidang.

Ia kemudian mengungkapkan bahwa distribusi undangan pemilih menjadi salah satu tantangan utama dalam proses pemilu di kampung tersebut. Undangan awalnya diserahkan kepada Pak Aris, kepala rombongan pekerja, untuk disampaikan kepada masyarakat yang memiliki hak pilih.

Pada 21 Februari 2024, Sianipar menerima cek pemberitahuan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan langsung meneruskannya ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPPS kemudian melakukan pengisian data pemilih berdasarkan undangan yang diterima sebelum menyebarkannya kepada pemilih pada 22 dan 23 Februari.

Namun, menurut Sianipar, tidak semua pemilih menerima undangan tersebut dengan baik. Beberapa warga mengeluhkan bahwa mereka tidak mendapatkan undangan atau informasi yang jelas mengenai lokasi TPS mereka. Masalah ini terjadi karena undangan tidak disebarkan tepat waktu oleh Pak Aris seperti yang dijanjikan.

"Setelah saya telusuri, ada beberapa warga yang seharusnya menerima undangan, tetapi tidak mendapatkannya karena tidak disampaikan sebagaimana mestinya," kata Sianipar.

Ia menambahkan bahwa kesulitan dalam penyampaian undangan ini sangat mempengaruhi pemilih, terutama mereka yang tinggal di daerah terpencil dan harus menempuh perjalanan jauh untuk mencapai TPS. Beberapa pemilih bahkan mengaku tidak mendapatkan informasi yang cukup mengenai waktu dan lokasi pencoblosan.

Selain itu, Sianipar juga menyoroti kendala dalam koordinasi antara KPPS dan Pak Aris dalam menyebarkan undangan kepada pemilih. Meskipun Pak Aris berjanji untuk membantu distribusi, kenyataannya masih banyak pemilih yang tidak menerima undangan tepat waktu.

"Beberapa pemilih kesulitan mendapatkan undangan karena lokasi TPS yang jauh dan minimnya informasi mengenai cara memperoleh undangan. Walaupun ada upaya dari Pak Aris, realitanya masih banyak warga yang tidak menerima undangan tepat waktu," ujarnya.

Dalam kesaksiannya, Sianipar juga mengungkapkan bahwa sejumlah pemilih yang tinggal di TPS 4, yang merupakan daerah cukup terpencil, menghadapi tantangan besar dalam mendapatkan informasi terkait pemilu. Mereka berharap agar ke depannya, proses distribusi undangan bisa dilakukan lebih efektif.

Lebih lanjut, Sianipar menyebutkan bahwa ada sekitar 40 orang yang tidak mendapatkan undangan dan akhirnya tidak dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Siak 2024. Namun, ia juga menyatakan bahwa ada sekitar 11 pemilih yang berhasil memberikan suara setelah mendapatkan bantuan dalam hal pengantaran undangan.

"Berdasarkan data yang kami peroleh, ada sekitar 40 pemilih yang tidak menerima undangan dan akhirnya tidak bisa memberikan suara. Namun, ada 11 orang yang akhirnya bisa memilih setelah mendapatkan bantuan dalam distribusi undangan," jelasnya.

Kesaksian Sianipar dalam sidang ini menjadi bagian penting dari proses penyelesaian sengketa Pilkada Siak 2024. Mahkamah Konstitusi akan mempertimbangkan semua bukti dan kesaksian sebelum mengambil keputusan terkait hasil pemilihan.***