
SELATPANJANG - Saksi pasangan T Mustafa - Amyurlis (Bermutu) tak menandatangani berita acara rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kepulauan Meranti tahun 2015, Rabu (16/12/2015). Pasalnya, masih ada sanggahan yang mereka sampaikan selama Pilkada terkait DPT ganda dan money politik.
Hal itu terlihat saat rapat pleno usai, Rabu sekitar pukul 14.00 WIB. Waktu itu banyak pihak terkait menandatangani berita acara pleno, hanya saja saksi pasangan Bermutu tidak mau melakukannya.
Saksi Bermutu untuk pleno tingkat kabupaten, Marhalim, ketika ditanya alasan tidak menandatangani berita acara adalah masalah masih ditemukan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda di beberapa tempat.
Selain itu, ada temukan money politik di masa tenang dan saat pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2015 lalu, banyak formulir C1 tidak ada di dalam tong suara pada beberapa TPS di Tebingtinggi.
"Atas alasan tersebut kami tidak menandatangani berita acara. Saat ini kita sudah memasukkan 7 surat ke Panwas Meranti. 1 surat sudah mendapat rekomendasi," kata Marhalim kepada GoRiau. ***