BAGANSIAPIAPI, GORIAU.COM - Sidang Kasus Karhutla yang menimpa badan usaha yang bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit seluas 8.000 Ha yang berada di Pematang Damar, Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir, Riau kembali digelar di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Rabu (8/4/2015) dengan terdakawa Yosman Pitolo Immanuel Siboro selaku Asisten Kepala PT Jatim Jaya Perkasa.

Pada sidang kali ini, dua orang saksi ahli diambil keterangannya. Mereka adalah guru besar dari Universitas Sumatera Utara yang dihadirkan oleh pihak jaksa penuntut umum. Sidang yang berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Ujungtanjung, dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Saidin Bagariang SH dan didampingi dua anggotanya, Zia UlJannah Idris SH dan Dewi Hesti Andriani SH.

Dalam keterangannya, saksi ahli Prof DR Ir Alvi Syahrin, SH, M.Si, yang merupakan saksi ahli dibidang hukum pidana menilai apabila perusahaan (corporate) melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup akibat kebakaran dapat dipidana dengan UU RI Nomor 32 Tahun 2009 pasal 98, 108 dan 116 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

''Artinya, tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk atau atas nama badan usaha dan atau orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana kegiatan dalam tindak pidana tersebut,'' jelasnya.

Saat hakim menanyakan apakah jabatan seorang Askep dalam corporate dapat dipidana, saksi ahli menjawab ''Ia dapat dimintai pertanggungjawabannya hingga pada jabatan diatasnya sampai pada posisi direksi''.

Kemudian, saksi ahli kedua, Prof DR Tan Kamelo SH,M.Si yang merupakan ahli hukum perdata corporate ketika memberikan penjelasannya dipersidangan mengatakan bahwa ada perbedaan penafsiran hukum dengan majlis hakim ketua.

Ketika majelis hakim menanyakan kepada ahli apakah suatu badan hukum dapat dihukum pidana, saksi ahli tersebut menjawab ''Dapat dihukum atau dipidana".

Keterangan saksi ahli ini menurut hakim ketua, tidak bisa membuat kasus ini semakin terang. Setelah saksi ahli memberikan keterangan, hakim mempersilakan keduanya untuk meninggalkan ruang sidang. Sedangkan JPU dan PH juga terlihat dalam sidang kali tidak banyak bertanya kepada saksi ahli. akhirnya majelis hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan satu minggu kedepan. (amr)