PEKANBARU - Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman secara langsung melantik dua pasangan kepala daerah yakni Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru, Firdaus-Ayat Cahyadi dan Bupati dan Wakil Bupati Kampar, Azis Zaenal-Catur Sugeng, Senin (22/5/2017) di Balai Serindit, Gedung Daerah Provinsi Riau. Akhirnya, keempat pejabat itu dinyatakan sah untuk menduduki kursi pemerintahan di Pekanbaru dan Kampar.

Dalam kesempatan ini, pembacaan Pakta Integritas diwakili oleh Bupati Kampar, Azis Zaenal. Dibacakan secara tegas, pembacaan Pakta Integritas yang juga disaksikan langsung oleh Gubri itu tuntas dibacakan.

"Tolong kedepankan asas-asas kepastian hukum, akuntabilitas, pelayanan masyarakat yang efektif dan berkeadilan. Saya harap saudara dapat menjalankan roda pemerintahan dengan baik," kata Gubri dalam sambutannya.

Sebelumnya, pelantikan dua pasangan kepala daerah di Riau itu dilakukan menyusul dikeluarkannya enam Salinan Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia. Secara terperinci, enam SK itu pun dibacakan oleh Kepala Kepala Biro Administrasi Tata Pemerintahan dan Umum Setdaprov Riau, Rahima Erna disaksikan langsung oleh Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman.

Diawali dengan keluarnya SK Mendagri Nomor : 131.14-2881 Tahun 2017 tentang Pemberhentian Penjabat Bupati Kampar Provinsi Riau.

Dilanjutkan dengan implementasi SK Mendagri RI Nomor : 131.14-2882 Tahun 2017 tentang pengangkatan Bupati Kampar Provinsi Riau dan SK Mendagri RI Nomor : 132.14-2883 Tahun 2017 tentang pengangkatan Wakil Bupati Kampar Provinsi Riau.

Sementara untuk Pekanbaru, diawali dengan Pemberhentian Penjabat Walikota Pekanbaru Provinsi Riau mengacu pada SK Mendagri Nomor : 131.14-2888 Tahun 2017.

Menyusul dengan dilanjutkan implementasi SK Mendagri RI Nomor : 131.14-2889 Tahun 2017 tentang pengangkatan Walikota Pekanbaru Provinsi Riau dan SK Mendagri Nomor : 132.14-2890 Tahun 2017 tentang pengangkatan Wakil Walikota Pekanbaru Provinsi Riau. ***