PEKANBARU – DPP PKS resmi memberikan amanah kepada Muhammad Sabarudi untuk menggantikan Hamdani sebagai Ketua DPRD Pekanbaru di sisa masa jabatan periode 2019-2024.

Penunjukan Sabarudi dilakukan sejak awal bulan Maret 2022, namun hingga saat ini politisi senior ini belum juga dikukuhkan sebagai Ketua DPRD Pekanbaru melalui rapat atau sidang paripurna.

Sebelumnya pada hari Senin (4/4/2022) sempat dijadwalkan rapat paripurna untuk pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Pekanbaru dan pengangkatan Muhammad Sabarudi sebagai Ketua DPRD Pekanbaru, namun batal terlaksana.

Selain itu agenda lainnya juga Pengumuman pergantian Ketua Fraksi PKS dari Muhammad Sabarudi ke Yasser Hamidy.

Melihat hal ini pengamat politik DR Moris Adidi Yogia menilai PKS tidak bisa hanya berpangku tangan sembari menunggu jadwal paripurna, seharusnya PKS harus mendesak agar paripurna itu bisa segera dilaksanakan.

"Masalah kuorum atau tidak kuorum ada di tata tertib persidangan, diberikan kesempatan (anggota DPRD) dan ditunggu waktu yang sudah ditentukan. Kalau tidak kuorum boleh dilanjutkan, mekanisme tatib ini yang harus dijelaskan," katanya, Rabu (11/5/2022).

Dalam permainan politik, akademisi dari Universitas Islam Riau (UIR) ini menjelaskan pasti ada pro dan kontra atau setuju tidak setuju Sabarudi menjadi Ketua DPRD Pekanbaru.

"Hal ini harus dimaknai bahwa ini kerangka demokrasi, artinya partai pemenang (PKS) menjadi pimpinan dan itu sudah dilakukan. Tidak ada aturan main yang dilanggar oleh PKS, dan PKS harus menegakkan roh demokrasi di DPRD Pekanbaru," jelasnya.

Jika PKS hanya berpangku tangan, Moris menyebutkan marwah dari Partai PKS akan terkena imbasnya.

"Jangan menunggu, ini demokrasi dalam iklim politik. Ini unsur demokrasi yang sudah diatur oleh undang-undang," tutupnya.

Sebelumnya Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru merekomendasikan pemecatan Hamdani sebagai ketua DPRD Pekanbaru pada hari Senin (2/11/2021). Pemecatan Hamdani dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Ginda Burnama dan didampingi oleh Nofrizal dan Tengku Azwendi.

Menurut BK Hamdani diduga sudah melakukan pelanggaran kode etik dan juga sumpah janji sebagai anggota DPRD Pekanbaru.

Dengan begitu Hamdani setelah melepas jabatannya, namun meskipun nantinya tidak lagi menjadi Ketua DPRD Pekanbaru. Hamdani akan tetap menjadi anggota DPRD Pekanbaru. ***