DUMAI - Tiga tahanan perkara kasus narkoba berhasil melarikan diri saat sebelum sidang di Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Senin (29/8/2016). Ketiga tahanan tersebut rencananya akan melaksanakan sidang kedua kalinya di PN Dumai.

Humas PN Dumai, Muhammad Sakral Ritongan saat dikonfirmasi GoRiau.com di ruang kerjanya terkait larinya tahanan tersebut, tidak bisa menyebutkan nama ketiga tahanan yang melarikan diri.

"Pada saat saya tiba di sini (PN Dumai, red), sekitar pukul 12.45 WIB, tahanan sudah melarikan diri. Kita juga masih mengumpulkan informasi kronologis larinya tahanan," bebernya.

Ia juga menegaskan larinya tahanan ini merupakan tanggungjawab dari Kejaksaan Negeri Dumai. "Ya ini memang tanggungjawab Kejaksaan Negeri Dumai. Tanggungjawab bersama sebetulnya," ungkapnya.

Sidang perdata, lanjutnya, tidak ditunda. Untuk sidang pidana, seluruh tahanan sudah dibawa oleh pihak Polres Dumai, sidang pun ditiadakan. Saat ditanyakan nama ketiga tahanan yang berhasil kabur, dirinya pun tidak bisa menjawab.

"Kita masih mengumpulkan data, siapa saja yang melarikan diri. Kita belum bisa sebutkan nama-namanya," katanya.

Informasi yang dihimpun GoRiau.com, ketiga tahanan itu bernama Michael Jakson, Ismail dan Budi. Ketiganya berhasil melarikan diri melalui plafond ruang tahanan. Meskipun plafond tersebut sudah terpasang tralis besi.

Ketiganya setelah masuk ke lubang plafond yang ditralis besi, meloncat ke samping ruang tahanan dan meloncat pagar PN Dumai. Hingga saat ini belum ada komentar resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Dumai, terkait larinya ketiga tahanan.

Kapolres Dumai, AKBP Donald H Ginting saat dikonfirmasi GoRiau.com, membenarkan adanya tahanan yang melarikan diri di PN Dumai. "Saya baru dapat informasi, kronologis dan nama-namanya masih menunggu laporan di lapangan," jelasnya singkat. ***