PADANG - Unit Reserse Narkoba Polresta Padang menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Andalas, Kecamatan Padang Timur, Padang, Minggu (6/1/2019) malam.

Penangkapan terjadi pukul 23.00 WIB itu dipimpin langsung oleh Kasat Sat Resnarkoba Polresta Padang, Kompol Abriadi dan Kanit Opsnal Ipda Ori Friliansa Utama.

Seperti dilansir harianhaluan.com, Abriadi mengatakan, identitas tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut, yaitu Firdaus (37), warga Kampung Tarandam No. 29 RT 001 RW 002, Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur. "Penangkapan tersebut berawal ketika kami melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa pelaku Firdaus ini sering melakukan transaksi narkoba. Kemudian kami melakukan pengintaian dan penangkapan tersangka di rumahnya," ujarnya.

Ia mengatakan, Firdaus ditangkap saat akan memakai sabu dengan disaksikan ketua RT setempat. Saat penangkapan tersebut, petugas berhasil menemukan satu alat hisab bong dengan dua pipet plastik yang terpasang kaca pirek terletak di lantai rumah tersangka, beserta dua korek api.

"Setelah itu kami juga menemukan sebuah kantong plastik hitam yang terletak di balik tabung gas di dapur rumahnya berisikan empat paket kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening dan satu timbangan digital silver. Kemudian satu sendok sabu warna kuning," katanya.

Kompol Abriadi menyebutkan, untuk melakukan penyelidikan tersangka dan barang bukti terpaksa diamankan di Mako Polresta Padang.

"Kami berharap masyarakat bisa mengerti dan paham akan bahaya narkoba ini. Keluarga juga harus berperan dalam mengendalikan sosial, agar pengaruh barang haram itu bisa terhindari dari anak dan keluarganya," tutur Abriadi. (h/mg-pmi/hhc)