JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Rokan Hilir (Rohil), Riau.

"Gamawan Fauzi diperiksa sebagai saksi untuk kasus IPDN Rokan Hilir, untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK, Selasa (8/1/2019) seperti dikutip dari Gatra.com.

KPK menetapkan Senior Manager PT Hutama Karya (HK), Bambang Mustaqim dan mantan Kepala Divisi Gedung PT HK, Budi Rachmat Kurniawan, sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan tahap II Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Rokan Hilir (Rohil), Riau.

Selain itu, KPK juga menetapkan Dudy Jocom, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ketiga tersangka di atas diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dari pembangunan gedung (Kampus) IPDN Rohil tersebut.

Akibat ulah mereka negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp34 miliar dari proyek senilai Rp91,6 miliar itu. Penyidik menyangka ketiganya melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka Dudy dan Budi menjadikannya mereka harus kembali berurusan dengan hukum, karena sebelumnya juga menjadi tersangka pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

Dalam proyek senilai Rp125 miliar di Sumbar itu, negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp34 miliar. Bukan hanya itu, Budi telah dihukum bersalah dalam perkara korupsi pembangunan Gedung Diklat Pelayaran di Sorong. Indikasi kerugian negara dalam proyek tersebut sebesar Rp24,2 miliar.***