PEKANBARU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru memusnahkan sekitar 13.318 keping e-KTP, Senin, (17/12/2018). Blangko KTP yang dimusnahkan ini merupakan KTP yang sudah rusak dan tidak dapat digunakan kembali.

"Berdasarkan adanya instruksi dari Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil, kita memusnahkan 13.318 keping e-KTP. Jumlah tersebut belum termasuk jumlah KTP Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) atau KTP lama," ujar Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Pekanbaru Azwan.

"Blangko ini bukan yang tercecer dijalan, melainkan yang sudah rusak dan kadaluarsa, dan pindah alamat, sehingga memang tidak bisa digunakan," imbuhnya.

Kemudian, Azwan menerangkan bahwa pemusnahan ini juga merupakan upaya mencegah penyebaran berita hoaks, terlebih menghadapi Pemilu 2019.

"Kita juga ingin menghindari terjadinya penyebaran hoaks, dan polemik dimasyarakat menjelang Pemilu 2019. Selanjutnya, kita juga berharap agar pemusnahan KTP ini nantinya bisa dilakukan dengan alat khusus yang tidak polusi asap seperti ini," tegasnya.

Sementara itu, selain Asisten 1 Pemko Pekanbaru, dalam pemusnahan ini juga turut hadir Dalduk KB Provinsi Riau, dan Kepala Disdukcapil Pekanbaru Baharuddin, bersama perwakilan Kejaksaan, dan kepolisian. ***