PEKANBARU, GORIAU.COM - Keberadaan gelandangan dan pengemis (Gepeng) yang memadati kota-kota besar dan sudah terorganisir, dinilai tidak lagi menjadi bagian aspek sosial. Namun permasalahan ini sudah masuk lingkup tindak pidana dan pelakunya bisa dihukum.

Menteri Sosial (Mensos) RI, Khofifah Indar Parawansa usai berkunjung ke Panti Rehabilitasi Bina Remaja (PRBR) Rumbai, Pekanbaru, Jumat (6/3/2015), menyebutkan, jika ada kejahatan yang dilakukan oleh Gepeng, harus terlebih dahulu dilihat dari aspek perpentif, kuratif dan Resosnya.

Disinggung mengenai tidak adanya rumah singgah di Riau untuk menampung para Gepeng, menurut Menteri ini menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama antara pusat dan daerah. Sebab, diakuinya, di Indonesia sangat minim sekali panti Nafsah (untuk menampung PMKS).

"Sungguhpun begitu, kita ada rencana untuk membangun Panti Nafsah dengan anggaran kita, namun lokasi dan tanah ditanggung oleh Pemerintah daerah," tuturnya.

Dalam kunjungan mensos RI ke Riau didampingi langsung oleh Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, Kepala Dinas sosial Riau, Mizwar Effendi, Sekda Kota Pekanbaru dan beberapa pejabat eselon II di Pemprov Riau serta rombongan lainnya.

Di Riau, Mensos RI melakukan kunjungan selama dua hari yakni di Kabupaten Kepulauan Meranti mengikuti acara apat koordinasi beras miskin, melihat distribusi beras di Kabupaten Siak dan melihat Panti Rehabilitasi Bina Remaja (PRBR) Rumbai, Pekanbaru dan beberapa kegiatan sosial lainnya. ***