PEKANBARU, GORIAU.COM - Para konsultan Riau melakukan protes terhadap kebijakan Walikota Pekanbaru yang melakukan pelelangan jasa konsultansi Detail Engineering Desain (DED) Kantor Walikota Pekanbaru di Tenayan Raya dengan nilai yang besar dan waktu yang pendek.

Akibat kebijakan itu, para konsultan lokal Riau tidak dapat bersaing dengan konsultan besar dari luar provinsi seperti Jakarta dan Bandung.

''Kebijakan Pak Walikota sangat merugikan konsultan daerah,'' kata Ketua Dewan Kehormatan Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Riau, Ir. Masril Guci kepada GoRiau.com, di Pekanbaru, Jumat (11/07/2014).

Dikatakan, pekerjaan DED Kantor Walikota Pekanbaru yang baru di Tenayan Raya, dilelang dengan nilai Rp 3 milyar lebih. Waktu penawaran juga singkat. Padahal, pekerjaan kompleks perkantoran Walikota Pekanbaru itu dapat dipecah menjadi beberapa paket pekerjaan. Sebab, bukan merupakan satu kesatuan dari output pekerjaan.

Menurut Masril, kebijakan tersebut telah melanggar Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No. 6 tahun 2012 tentang petunjuk teknis Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres No. 54 tahun 2010 tentang penyediaan barang dan jasa pemerintah.

Pasal 24 Perpres 54 tahun 2010, kata konsultan senior ini, menegaskan dilarang menyatukan atau menggabungkan beberapa paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa menurut besaran nilainya yang seharusnya dapat dilakukan oleh usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil. ''Apa yang dilakukan Pak Walikota telah melanggar peraturan dan tidak memberikan kesempatan kepada konsultan lokal,'' ujarnya.

Dikatakan, kebijakan Walikota Pekanbaru yang tidak berpihak kepada pengusaha lokal ini sempat menjadi pembicaraan hangat pada Raker Inkindo Riau beberapa hari lalu. Karena itu mereka akan melayangkan surat protes kepada Walikota Pekanbaru Firdaus ST MT melalui Ketua Unit Lelang barang dan jasa Pemerintah (ULP) Kota Pekanbaru.

Sebagaimana diketahui Pemko Pekanbaru akan membangun kompleks perkantoran Walikota Pekanbaru di Tenayan Raya dengan nilai ratusan milyar rupiah. Proyek ini dikerjakan dalam beberapa tahun atau tahun jamak (multiyear). Nah, tahun ini dilakukan pembuatan DED untuk selanjutnya dimulai pelelangan fisik. (fjr)