PEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru menegaskan, keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Putri Kaca Mayang, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, menyalahi aturan. Pasalnya, objek tersebut merupakan ruang umum dan taman percontohan sebagai taman layak anak di Kota Pekanbaru.

Akan tetapi, meski sudah berkali-kali ditertibkan, nyatanya keberadaan PKL selalu ramai di taman tersebut. Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP, Yendri Doni menyebut, anggotanya juga kembali menertibkan pedagang pada Kamis (1/7/2021) sore kemarin.

"Sebenarnya tidak dibenarkan berjualan disana. Jadi kemarin juga kita tertibkan dalam situasi kondusif, aman dan terkendali," ujar Doni, Jumat (2/7/2021).

Disamping itu, Doni mengingatkan pengunjung agar disiplin protokol kesehatan saat berekreasi di taman tersebut. Apalagi, Kota Pekanbaru sendiri masih di tengah pandemi Covid-19.

"Di setiap kesempatan, kita selalu menghimbau masyarakat agar disiplin menerapkan Prokes," pungkasnya. ***