JAKARTA – Sekitar 343 miliar dolar AS atau setara Rp5.500 triliun kekayaan Indonesia mengalir ke luar negeri selama 22 tahun terakhir. Kondisi ini menyebabkan terbatasnya kemampuan fiskal negara sehingga kesejahteraan pekerja seperti guru, aparatur sipil negara, dan penegak hukum sulit ditingkatkan.

Fakta tersebut diungkapkan Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan pidato Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Menurutnya, Indonesia selama bertahun-tahun secara konsisten mencatat surplus perdagangan akibat nilai ekspor yang lebih besar dari impor. Keadaan ini semestinya mampu menjauhkan negara dari segala bentuk krisis ekonomi.

"Tapi apa yang terjadi? Yang terjadi adalah keuntungan kita selama 22 tahun adalah 436 miliar dolar AS, yang keluar adalah 343 miliar dolar AS. Ini angka-angka dari PBB," ungkap Prabowo.

Kepala Negara menilai manfaat ekonomi belum sepenuhnya dirasakan di dalam negeri karena kekayaan tersebut lari ke luar negeri melalui jalur perdagangan dan investasi.

"Saudara-saudara sekalian, ini sebabnya gaji-gaji guru kecil, gaji-gaji aparat penegak hukum kecil, gaji-gaji ASN kecil. Ini yang selalu membuat anggaran tidak cukup, anggaran tidak kuat, dan sebagainya," jelasnya.

Mantan Menteri Pertahanan ini turut menyoroti praktik under invoicing atau pelaporan nilai transaksi ekspor di bawah harga sebenarnya yang sudah terjadi puluhan tahun. Hal ini membuat keuntungan dan devisa tidak tercatat secara penuh.

"Selama 34 tahun apa yang terjadi? Yang terjadi adalah apa yang disebut under invoicing. Under invoicing adalah sebenarnya fraud atau penipuan," tegasnya.

Sebagian pelaku usaha ditengarai membuat perusahaan afiliasi di luar negeri dan menjual komoditas jauh di bawah harga pasar. Akibatnya, Indonesia kehilangan potensi penerimaan ekspor mencapai 908 miliar dolar AS atau setara Rp15.400 triliun. Angka ini diperparah dengan penyelundupan di sejumlah pelabuhan, di mana data yang dilaporkan sering kali hanya 50 persen dari kondisi nyata.

Merespons persoalan tersebut, pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah terkait tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam. Prosedur ekspor ini akan dikelola melalui satu entitas BUMN yang ditunjuk khusus untuk memperketat pengawasan dan mencegah kebocoran.***